Pemkot Malang Bakal Usulkan Perda Larangan Memberi Kepada Pengemis, Apa Dasarnya?
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
26 - May - 2023, 02:04
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) tentang larangan memberi kepada pengemis atau peminta-minta. Keberadaan anak jalanan (anjal) atau pengemis ini masih banyak dijumpai di beberapa sudut Kota Malang.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat, masih banyaknya anjal dan pengemis di Kota Malang juga karena masih banyak masyarakat yang memberikan uang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya