BPJS Ketengakerjaan Malang bersama RS Wava Kepanjen Sosialisasikan Manfaat dan Alur Pelayanan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - May - 2023, 10:39
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang terus gencar melakukan sosialisasi. Bersama Rumah Sakit Wava, BPJS Ketenagakerjaan Malang melakukan sosialisasi kepada kurang lebih 70 perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam momen itu, membahas mengenai Program Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Alur Pelayanan Kecelakaan Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (23/05/2023) di Rumah Sakit Wava Kepanjen.
Baca Juga : Wanita Ini Dijadikan Tersangka Usai Remas Kemaluan Suami untuk Bela Diri, Polisi Beber Alasannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyampaikan perihal manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dapat ditangani melalui rumah sakit yang bekerjasama atau disebut dengan Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Bahkan, mereka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga peserta tersebut dinyatakan sembuh tanpa ada biaya yang dikeluarkan.
Bukan hanya itu saja, Widodo mengungkapkan, manfaat lain dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah ahli waris akan mendapatkan santunan dan mendapatkan bantuan beasiswa untuk anaknya, apabila peserta tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
"Apabila peserta mengalami resiko kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terakhir peserta, dan beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar 174 juta," jelasnya.
Selain program JKK, Widodo juga menyampaikan manfaat program lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP). Program JKP ini diberikan kepada peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Bagi peserta yang mengalami PHK dengan adanya program JKP ini peserta mendapatkan manfaat diantaranya adalah Uang Tunai, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan Kerja, sehingga dapat menjadi bekal menambah keterampilan apabila kembali mendapatkan pekerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, manfaat lain bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah adanya Manfaat Layanan Tambahan atau (MLT) untuk perumahan, MLT perumahan ini ada 4 jenis yaitu Kredit Kepemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, dan Kredit Konstruksi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya