Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Kasus Tol Japek II
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
16 - May - 2023, 08:30
JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka baru terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di kasus korupsi proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi membenarkan tersangka baru itu ialah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN dan pernah menjabat kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya