Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Kasus Tol Japek II

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

16 - May - 2023, 08:30

Kejagung RI. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ibnu Noval (IBN) sebagai tersangka baru terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di kasus korupsi proyek pembangunan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated tahun 2016-2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi membenarkan tersangka baru itu ialah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN dan pernah menjabat kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Korupsi t[) Japek 2, PT Waskita Karya, Kejaksaan Agubg, tersangka baru,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat