Sengketa Informasi Bisa Berujung ke Pengadilan, Diskominfo Kabupaten Malang Gencarkan Sosialisasi

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

16 - May - 2023, 03:42

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy saat memberikan arahan dalam agenda Kominfo Hadir (Kohar) Sapa Desa pada beberapa waktu lalu. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)


JATIMTIMES - Di era yang serba transparan ini, membuat masyarakat berhak untuk mendapatkan infomasi secara terbuka. Termasuk informasi maupun dokumentasi yang ada di tingkat pemerintah desa (Pemdes).

Berdasarkan catatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, saat ini pemahaman terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemdes masih perlu ditingkatkan. Oleh karenanya, Diskominfo Kabupaten Malang masif melakukan sosialisasi ke tingkat desa.

Baca Juga : Sambut HUT ke-42, Perumda Tirta Kanjuruhan Gelar Lomba Video Pendek

"Diskominfo ini selaku koordinator PPID informasi daerah. Ada aturan bahwa desa itu sendiri sebenarnya memiliki PPID desa, dan selama ini belum tersosialisasi secara menyeluruh ke desa-desa," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy.

Kurangnya pemahaman terkait PPID tersebut, membuat riskan terjadi sengketa informasi. "Sehingga ada sengketa informasi di desa yang belum ditanggapi oleh (pemerintah) desa. Sehingga kamipun hadir dengan melakukan pendampingan," ujarnya.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, sengketa informasi tersebut bisa bermuara ke pengadilan. "Misalnya ada beberapa pengaduan desa yang tidak ditanggapi oleh (perangkat) desa. Kemudian itu dinaikkan, mereka melakukan pengaduan sampai ke komisi informasi. (Bahkan) ada yang masuk pengadilan, itu yang kami lakukan pendampingan," jelasnya.

Agar tidak terjadi sengketa informasi, Ricky mengimbau kepada pemdes untuk memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada publik secara terbuka. "Bahwa desa harus menjawab terkait dengan data-data informasi publik. Tapi harus diinventarisir, mana itu informasi publik dan mana itu informasi yang dikecualikan," tuturnya.

Salah satu informasi yang bisa disampaikan ke publik, dijelaskan Ricky, adalah seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). "Banyak dokumen yang dikecualikan, tetapi kalau misalnya dalam dokumen informasi publik terkait dengan APBDesa itu merupakan informasi publik," jelasnya.

Baca Juga : Siti Pinter Diskominfo Pemkot Mojokerto Runner Up KIPP Ki Mojo

Sebaliknya, jika pertanggungjawaban dari APBDesa tersebut belum di audit. Maka masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan alias tidak dapat disampaikan kepada publik.

"Tapi untuk pertanggungjawabannya itu sebelum ada audit, itu masih dikecualikan, tidak boleh diberikan. Jadi ada beberapa yang memang dikecualikan. Sehingga harus ada beberapa yang kita inventarisir, mana yang publik dan mana yang dikecualikan," tukasnya.


Topik

Pemerintahan, diskominfo kabupaten malang, ricky meinardhy, informasi publik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette