Ada Istri Kades di Kota Batu Daftar Bacaleg, Bawaslu: Harus Cuti Jika Sudah Ditetapkan DCT
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
15 - May - 2023, 01:07
JATIMTIMES - Sejumlah partai politik (parpol) telah mendaftarkan bakal calon legislatif, mereka terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari kaum milenial, pengusaha, petahana, rohaniawan, hingga istri kepala desa.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menanggapi adanya istri kepala desa yang terdaftar dalam bacaleg. Sebagai istri kepala desa otomatis menjabat sebagai sebagai Ketua TP PKK desa, tentu harus cuti dari jabatannya.
Baca Juga : Angka Istimewa, Demokrat Jatim Serahkan Berkas Caleg Tanggal 14 Pukul 14.00
Anggota Bawaslu Kota Batu, Supriyanto mengatakan, jika cuti harus dilakukan sejak namanya ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Kalau sudah ditetapkan dalam DCT, harus segera cuti sebagai Ketua TP PKK,” ucap Supriyanto.
Mengapa demikian, sebab tidak bisa menggunakan anggaran untuk beraktivitas menggunakan anggaran negara. “Kita akan memantau terkait hal ini,” imbuh Supriyanto.
Selain itu, Bawaslu meminta penyelenggara yang memiliki hubungan darah dengan bacaleg untuk melapor.
"Kalau penyelenggara ada yang memiliki hubungan darah dengan bacaleg, seperti hubungan orang tua dengan anak, wajib melaporkan dalam rapat pleno dan dibuatkan berita acara untuk dilaporkan pada atasan langsung,” terangnya.
Baca Juga : Di Jember, Beredar Video Pengakuan Petugas Pantarlih Pasang Stiker Bacaleg Atas Perintah Panwas
Kewajiban lain yang harus dilakukan adalah menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Sedang, rata-rata 30 bacaleg pada masing-masing partai politik itu adalah wajah-wajah baru. Bahkan ada juga mantan Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ingin menjadi anggota DPRD Kota Batu.
