Dituntut SHT, PTPN X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Nurlayla Ratri
12 - May - 2023, 09:09
JATIMTIMES- Adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X di Pengadilan Niaga Surabaya oleh 22 orang pensiunan terkait Santunan Hari Tua (SHT) mendapat tanggapan dari Manajemen PTPN X.
Direktur PTPN X Tuhu Bangun, menyatakan, bahwa pihak PTPN X menghargai proses yang sedang berjalan, dan akan bersikap kooperatif.
Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Batal Diperiksa
"Kami PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut. PTPN X dalam menjalankan proses bisnisnya, senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan," ujar Tuhu Bangun.
Tuhu juga menegaskan bahwa kesejahteraan karyawan di PTPN X menjadi perioritas, dan pihaknya tetap berkomitmen dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegasnya.
Selain itu, pihaknya selama ini juga menjaga dan membina hubungan baik antara PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.
Baca Juga : Dinsos P3AP2KB Kota Malang Rencanakan Rubah Perda Anjal, Gepeng, Pengemis dan Pengamen
Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik. (*)
