Mantan Terpidana Boleh Daftar Bacaleg, Berikut Penjelasan KPU Kabupaten Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

10 - May - 2023, 12:42

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto : Ashaq Lupito/ Jatim Times)

JATIMTIMES - Mantan terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Namun, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mantan terpidana jika ingin mendaftar sebagai bacaleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dapat (terpidana boleh daftar bacaleg), telah menjalani 5 tahun setelah dinyatakan bebas pidana," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, KPU Kabupaten Malang, Bacaleg, mantan terpidana, Pemilu 2024,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat