Mantan Terpidana Boleh Daftar Bacaleg, Berikut Penjelasan KPU Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
10 - May - 2023, 12:42
JATIMTIMES - Mantan terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Namun, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mantan terpidana jika ingin mendaftar sebagai bacaleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dapat (terpidana boleh daftar bacaleg), telah menjalani 5 tahun setelah dinyatakan bebas pidana," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya