Andi Pangerang Pengancam Muhammadiyah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
01 - May - 2023, 07:53
JATIMTIMES - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang ditulis Andi di akun Facebook beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Tergiur Janji Dapat Handphone dan Motor, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Lebih jauh Ramadhan mengatakan Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB...
Baca Selengkapnya