Catat! Mei 2023 Banyak Libur, Ini Dia Daftar Tanggal Merah Nasional
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
26 - Apr - 2023, 01:34
JATIMTIMES - Pada bulan Mei 2023, terdapat beberapa tanggal merah yang terdiri dari beberapa peringatan hari libur nasional.
Adapun daftar hari libur pada Mei itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga : Volume Kendaraan di Kota Malang Meningkat 20 Persen di H+3 Lebaran
Pada Mei 2023 sendiri, berdasarkan SKB terbaru, ada beberapa tanggal merah yang diperingati sebagai peringatan hari libur nasional.
Yang pertama, ada 1 Mei 2023 yakni peringatan Hari Buruh
Tanggal 1 Mei 2023 jatuh pada hari Senin. Tanggal 1 Mei tersebut diperingati sebagai Hari Buruh. Hari Buruh adalah hari penting nasional dan hari penting internasional untuk memperingati andil para pekerja dan buruh di seluruh dunia.
Penetapan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh di Indonesia ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1950. Keppres ini tentang Menetapkan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Raya Buruh yang Berlaku untuk Seluruh Indonesia.
Penetapan 1 Mei sebagai Hari Pengeringatan Hari Buruh itu juga berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2013. Keppres tersebut menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Melansir situs Kebudayaan Kemdikbud, peringatan Hari Buruh di Indonesia pertama pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan ini muncul setelah tokoh kolonial Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Di samping itu, para buruh bekerja dengan upah yang tak layak.
Pascakolonial, sejarah Hari Buruh juga muncul di masa kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja.
Kedua, 18 Mei 2023 yakni Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Tanggal 18 Mei 2023 jatuh pada hari Kamis. Tanggal 18 Mei itu diperingati sebagai hari libur nasional peringatan Kenaikan Isa Almasih. Ini merupakan hari besar atau hari penting keagamaan umat Kristiani.
Penetapan peringatan Kenaikan Isa Almasih sebagai hari libur di Indonesia pertama kali berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur. Melalui beberapa perubahan, selanjutnya melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1971, Kenaikan Isa Almasih ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hingga saat ini, Kenaikan Isa Almasih diperingati sebagai hari libur nasional...