Partai Prima Tegaskan Putusan PT DKI Jakarta Tak Pengaruhi Proses Verifikasi Faktual Perbaikan oleh KPU RI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Apr - 2023, 09:54
JATIMTIMES - Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, tidak mempengaruhi proses verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Prima.
"Keputusan tersebut tidak memengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara Prima dengan KPU," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga : Tips Berkendara Hemat BBM Saat Perjalanan Mudik Lebaran
Menurutnya, proses verifikasi faktual perbaikan yang saat ini dilakukan oleh KPU RI terhadap Prima, merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada Prima.
Namun, pihaknya tetap menghormati keputusan PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Di mana penundaan Pemilu 2024 masuk dalam poin gugatan Prima kepada KPU RI terkait tidak lolosnya Prima dalam tahapan verifikasi administrasi.
"Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," tutur Agus.
Mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini juga mengaku masih belum memutuskan untuk mengajukan ke tahapan prosedur hukum selanjutnya yakni proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan dari PT DKI Jakarta.
Pasalnya, pihak DPP Prima masih belum menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
"DPP Prima sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Agus.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa Prima menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 atas perbuatan melawan hukum. Di mana langkah itu sudah di luar ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya