Amanda-Mario Tak Bertemu Saat di Sidang AG, Ini Kata PN Jaksel
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Apr - 2023, 07:48
JATIMTIMES - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA dan Mario Dandy Satriyo (20) tak bertemu satu sama lain meski berada dalam sidang AG (kekasih Mario) pada kesempatan yang sama.
Selanjutnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan alasan keduanya tidak dipertemukan saat hadir sebagai saksi dalam sidang AG.
Baca Juga : Divonis 4 Bulan, Dua Minggu Lagi Terdakwa Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Bakal Bebas?
"Jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dan alami sendiri. Kalau majelis menganggap tidak ada hal yang perlu dikonfrontasikan, ya tidak perlu. Nanti majelis, katakanlah, menilai sendiri keterangan mana yang akan dijadikan pertimbangan oleh majelis, oleh hakimnya," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Djuyamto lalu mengatakan jika pemeriksaan saksi di persidangan AG telah selesai. Dia mengatakan tak akan ada tatap muka atau konfrontasi antara Amanda dan Mario maupun Shane Lukas di sidang AG.
"Nggak ada (konfrontasi), ini sudah habis ini untuk pemeriksaan saksi kan sudah selesai kemarin," ucapnya.
Mario Dandy dan mantan kekasihnya, Amanda, sebelumnya menjadi saksi persidangan AG di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Ternyata Mario dan Amanda tidak dipertemukan dalam persidangan.
Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4) siang tadi. Persidangan digelar secara tertutup lantaran terdakwa AG masih di bawah umur.
Baca Juga : Bupati Jombang Hadiri Pengajian di Masjid Sumobito, Pesannya Menyejukkan Jemaah
Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, mengatakan kliennya juga tidak dipertemukan dengan tersangka lainnya, yakni Shane Lukas. Enita mengatakan jika keterangan saksi disampaikan secara bergantian.
"Nggak, nggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi. Terpisah. Nggak juga (bertemu AG). Ada semua di dalam, tapi kan kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Selain Shane Lukas, Mario Dandy juga dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
