Berikut Ini Daftar PNS yang THR-nya Cair Mulai Hari Ini
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
05 - Apr - 2023, 12:24
JATIMTIMES - Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN) mulai hari ini, Selasa (4/4/2023). Lantas siapa saja yang mendapatkan THR tersebut?
Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara. Adapun aparatur negara yang dimaksud adalah berikut ini.
Baca Juga : Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Mudik, Siapin Mental Juga!
- Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
Sementara pejabat negara yang menerima THR adalah sebagai berikut ini.
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan wakil ketua KPK, menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai diuta besar luar biasa dan berkuasa penuh
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota, pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS). Sementara bagi ASN di daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), juga telah dialokasikan sebanyak Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Sedangkan untuk pensiunan ASN dan penerima pensiunan, dialokasikan sebesar Rp 9,8 triliun. Sumber dananya berasal dari bendahara umum negara.
Diketahui, besaran THR ASN terdiri dari beberapa komponan, yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya. Yakni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Hanya saja pada tahun ini, ASN diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen alias tidak penuh, seperti pada 2022 lalu.
Sementara itu, secara rinci besaran gaji pokok ASN sebagai salah satu komponen dari THR ASN diberikan berdasarkan golongan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, maka berikut ini rincian gaji pokok PNS.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
