Brigjen Endar Sebut Pencopotan dari Direktur Penyelidikan KPK Tidak Valid
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
04 - Apr - 2023, 05:47
JATIMTIMES - Brigjen Endar Priantoro buka suara usai dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Bahuri.
Brigjen Endar menilai pencopotan yang dilakukna Firli itu tidak valid.
Baca Juga : Cosplay Pocong Joget di Pagar Patung Singa Kanjuruhan, Tuai Cibiran Netizen
"Menurut saya tidak valid, karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4/2023).
Adapun pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Selanjutnya, Endar mengatakan sebelum tanggal 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.
"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar.
Pencopotan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK itu kini berbuntut panjang. Endar memilih melaporkan kasus pencopotannya itu ke Dewas KPK.
Endar mengatakan akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas KPK buntut pencopotannya tersebut.
"Yang saya laporkan besok, Selasa (4/4/2023) atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/) malam.
Endar lantas mengatakan jika laporan itu akan dilayangkan siang ini pukul 11.00 WIB. Endar akan datang langsung ke Gedung Dewas KPK terkait pelaporannya tersebut.
Sementara sebelumnya Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa," dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
Baca Juga : Rafael Alun Resmi Ditahan, Koleksi Tas Mewah Istri Turut Disita KPK
Masa tugas Endar di KPK itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis di surat tersebut.
Dalam surat tersebut Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.
