Kabar Penghentian Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan Dinilai Memprihatinkan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
04 - Apr - 2023, 04:20
JATIMTIMES - Keprihatinan terhadap Tragedi Kanjuruhan juga menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo oleh ribuan mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Malang Senin (3/4/2023).
Dimana dari berbagai tahapan yang telah dilalui termasuk persidangan, mahasiswa menegaskan bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa pelanggaran HAM berat.
Baca Juga : Temui Massa Aksi namun Tak Diberi Kesempatan Bicara, Ketua Dewan Putuskan Kembali ke Kantor
Termasuk di dalamnya rencana penghentian pengusutan tragedi itu yang dilakukan melalui laporan tipe B di Polres Malang. "Terkait laporan tipe B yang sempat dikabarkan akan dihentikan, tentu itu sangat memprihatinkan," ujar Koordinator Aksi Dimas Aqil.
Selain itu, dari 6 orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi itu, hanya ada 5 orang yang telah mendapat vonis dalam persidangan.
Yang pertama adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris. Yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Selanjutnya adalah Security Officer yang bertugas saat laga Arema FC vs Persebatya 1 Oktober 2022 yakni Suko Sutrisno. Suko divonis hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan tuntutannya adalah 6 tahun 8 bulan.
Kemudian adalah Danki 1 Brimob Pilda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya dengan 3 tahun penjara.
Selanjutnya dua anggota Polres Malang yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Keduanya divonis bebas, setelah dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghendaki keduanya dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sedangkan satu orang yang sempat menjadi tersangka namun sampai saat ini masih belum dibawa di pengadilan. Yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga : Baca Selengkapnya