Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka KPK, Ary Egahni Mundur dari Anggota DPR
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Mar - 2023, 06:59
JATIMTIMES - Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan menjadi tersangka, Ary Eghani dikabarkan mundur dari anggota DPR.
Kabar tersebut disampaikan oleh Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. Ia mengatakan, Ary sudah mundur sebagai anggota DPR sejak sebelum diperiksa KPK.
Baca Juga : Kembali Jalani Persidangan, Terdakwa Perusakan Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara
"Ya dia sudah mundur, sebelum diperiksa KPK," kata Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, Taslim mengatakan setiap anggota NasDem pasti menandatangani pakta integritas sebelum bergabung ke dalam partai. Ia menyebut status tersangka Ary membuat dirinya tak berhak lagi sebagai anggota DPR RI.
"Gini setiap anggota DPR NasDem pasti menandatangani pakta integritas, berbunyi jika berstatus tersangka dalam perkara korupsi maka yang bersangkutan harus mundur dari DPR," tutur Hermawi.
"Jika tidak mundur maka KTA-nya (kartu tanda anggota) dicabut artinya status keanggotaan NasDem dan status DPR-nya gugur. Dalam kasus Bu Ary, hari Senin kemarin dia sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Gitu," kata dia.
Taslim lalu menyebut jika NasDem tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Ary Egahni. Ia menyebut Ary sudah memiliki pengacara sendiri.
"Dia sudah punya lawyer sendiri, lawyer profesional," ungkapnya.
Baca Juga : Transfer Rp 30 Juta Beli Bekatul, Barang Tak Dikirim, Warga Bareng Jombang Diciduk Polisi
Sebelumnya, pasangan suami-istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menjadi tersangka baru KPK.
Ben Brahim sendiri merupakan seorang Bupati Kapuas. Sementara istrinya, merupakan anggota DPR Fraksi NasDem. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menerima suap.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers mengatakan bila Ben Brahim dan Ary menerima uang haram itu dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta. Sejauh ini uang yang dihitung KPK berjumlah Rp 8,7 miliar...