Marak Aksi Busur Dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bantaeng, Polisi Amankan dan Ekspos Identitas Pelaku
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Mar - 2023, 02:46
JATIMTIMES - Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan lima anak yang sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian. Anak-anak tersebut diamankan lantaran meresahkan warga dengan melakukan aksi teror busur di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui, busur adalah alat semacam ketapel, namun anak panahnya terbuat dari besi seperti paku dan ujungnya bergerigi.
Baca Juga : Jadi Sasaran Curas, Puluhan Pemuda Hajar dan Rampas Motor Korban
Seperti dalam video unggahan akun @febhyyunita yang tampak beberapa anak tengah diinterogasi oleh polisi. Dalam narasi yang dituliskan akun tersebut, anak-anak itu diamankan kepolisian karena meresahkan dan merugikan warga Bantaemg lantaran melakukan aksi busur.
Dalam video itu tampak pelaku busur yang masih di bawah umur atau masih pelajar SMP ditanya satu persatu tentang asal sekolah, alamat tinggal hingga nama ayah. Meski di bawah umur, namun tampak tidak ada blur sama sekali dalam video itu. Wajah hingga badan (bagian atas) anak-anak itu terpampang jelas.
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, kepolisian mengamankan anak-anak pelaku busur tersebut untuk memberikan efek jera. Usai ditangkap, mereka dipublikasikan (seperti di video viral @febhyyunita), diberikan pengarahan agar tak mengulangi lagi aksi serupa, kemudian dilepaskan.
Lantas bolehkah anak di bawah umur wajahnya diekspos, lalu diunggah hingga tersebar di publik. Jika melihat kondisi video viral itu, diduga anak pelaku busur tidak sampai terlibat dalam tindak pidana, sehingga video yang dilakukan kepolisian diduga untuk efek jera.
Namun berbeda kondisi jika busur itu mengenai orang lain hingga meninggal, maka pelaku busur yang masih anak itu bisa disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana.
Melansir hukumonline.com, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Kemudian Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No...