Kembali Jalani Persidangan, Terdakwa Perusakan Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

29 - Mar - 2023, 04:27

Suasana saat sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa perusakan Stadion Kanjuruhan yang berlangsung di PN Kepanjen. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Kedua terdakwa kasus perusakan Stadion Kanjuruhan, yakni Fernando Hasyim Asyari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) selaku mandor, kembali menjalani persidangan, Selasa (28/3/2023). 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen ini, kedua terdakwa diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan. "Hari ini agendanya adalah tuntutan. Tuntutannya sudah ada pada kami dan kuasa hukum. Silahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pokoknya," ucap Hakim PN Kepanjen Amin Imanuel Bureni saat membuka sidang...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, perusakan stadion kanjuruhan, sidang perusakan stadion kanjuruhan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat