Kembali Jalani Persidangan, Terdakwa Perusakan Stadion Kanjuruhan Dituntut 6 Bulan Penjara
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
29 - Mar - 2023, 04:27
JATIMTIMES - Kedua terdakwa kasus perusakan Stadion Kanjuruhan, yakni Fernando Hasyim Asyari (19) selaku penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso (46) selaku mandor, kembali menjalani persidangan, Selasa (28/3/2023).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen ini, kedua terdakwa diagendakan menjalani sidang pembacaan tuntutan. "Hari ini agendanya adalah tuntutan. Tuntutannya sudah ada pada kami dan kuasa hukum. Silahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pokoknya," ucap Hakim PN Kepanjen Amin Imanuel Bureni saat membuka sidang...
Baca Selengkapnya