Sidang Mediasi Gugatan Perdata Kasus Tragedi Kanjuruhan Gagal Temui Kata Sepakat
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
29 - Mar - 2023, 03:21
JATIMTIMES - Sidang dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada gugatan perdata dalam kasus Tragedi Kanjuruhan berakhir alot. Tergugat, tak sepakat untuk memenuhi tuntutan penggugat.
Sebagai informasi, penggugat adalah Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) dengan tergugat PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca Juga : Lapor Ujaran Kebencian, Dua Orang di Tulungagung ini Akhirnya Damai
Dalam sidang mediasi tersebut, hampir semua tergugat tidak ingin memenuhi tuntutan dari TATAK yaitu Rp62 miliar, dengan rinciannya untuk kerugian materiil sebesar Rp 9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp53 miliar. Hal ini membuat mediasi pada hari ini dipastikan gagal sehingga akan dilanjutkan sidang perkara pada minggu depan.
Koordinator Tim Hukum TATAK, Salahuddin mengaku kecewa pada para tergugat, karena mereka menolak memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Hanya saja, perwakilan dari PT Indosiar Visual Mandiri mau memberi ganti rugi jumlahnya sebesar Rp50 juta.
“Saya kecewa karena mediasi yang sebenarnya untuk membuka ruang agar Malang lebih kondusif ternyata mediasi gagal. Artinya dari beberapa tergugat dan turut tergugat ini hanya satu yang bersedia untuk memberikan tanda petik kompensasi,” terang Salahuddin.
Salahuddin pun mengaku jika ini mediasi terakhir mereka, sebab sidang sudah memasuki titik-titik akhir. Akan tetapi, TATAK masih membuka pintu perdamaian demi keutuhan Aremania. Akan tetapi jika tetap tak menemui titik temu, pihaknya juga telah menyiapkan untuk sidang perkara selanjutnya.
“Kami sudah siap mengagendakan sidang berikutnya pokok perkara sesuai dengan gugatan. Saya kira gugatan tidak ada perubahan. Hanya kita menunggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan,” ungkap Salahuddin...