Lapor Ujaran Kebencian, Dua Orang di Tulungagung ini Akhirnya Damai
Reporter
Anang Basso
Editor
Heryanto
29 - Mar - 2023, 03:12
JATIMTIMES - Berawal dari postingan di media sosial dan dianggap mengandung ujaran kebencian seorang pria lapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, penyidik di Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan telaah.
Baca Juga : Laporkan Mahfud Md, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Bareskrim, MAKI Berharap Laporannya Ditolak
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidana Khusus, Ipda Ziko Bintang pengaduan atas laporan Agus Hendra Setiawan ini, apa yang diunggah tidak semuanya benar dan juga tidak sepenuhnya salah.
"Karena apa yang diunggah tidak semuanya benar ada yang salah juga," kata Ipda Ziko, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Atas proses yang berjalan, terlapor yakni wanita yang bernama Sari kemudian melakukan klarifikasi.
"Maka dari itu Bu Sari melakukan klarifikasi kepada saudara Hendra dengan maksud dan tujuan permintaan maaf," ujarnya.
Mendengar klarifikasi dan permohonan maaf ini, Hendra rupanya luluh dan memaafkan Sari kemudian bersepakat menempuh jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ)
"Mereka telah sepakat menempuh jalur kekeluargaan," ungkap Ziko.
Terkait duduk perkara dan apa bukti pengaduan ini, polisi enggan membuka ke publik.
Namun, intinya pelapor Hendra merasa jika apa yang disampaikan dalam unggahan terlapor Sari ada perkara ujaran kebencian.
Baca Juga : Gibran Sebut Solo Siap Gantikan Bali untuk Drawing Piala Dunia U-20
"Pelapor ini istrinya telah meninggal dan terlapor adalah saudara dari istri terlapor. Intinya ada permasalahan keluarga," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, video Sari yang diunggah di YouTube dan beredar mengakibatkan adanya kesalahpahaman.
Selanjutnya telah dilaksanakan mediasi melalui Restorative Justice di ruang Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagunh Pelapor Hendra Agus Setiawan serta terlapor Sari, terjadi kata maaf dan masalah telah terklarifikasi.
"Terlapor Sari meminta maaf atas ucapan yang disampaikannya karena ada sebagian pernyataan pelapor Hendra Agus Setiawan yang benar dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," bebernya.
Setelah dimediasi dua kali, Hendra Agus Setiawan mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada pihak Polres Tulungagung.
Penyelesaian dengan jalur Restorative Justice ini juga telah sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021.
