Edarkan Obat Terlarang, Warga Mergan Ditangkap Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
28 - Mar - 2023, 01:26
JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial LP ditangkap Unit Reskrim Polsek Dau. Warga Mergan, Kecamatan Sukun, Kota Malang tersebut diringkus petugas kepolisian lantaran terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita 100 butir pil koplo siap edar," kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (27/3/2023).
Penangkapan terhadap tersangka tersebut, dijelaskan Taufik, terjadi pada 24 Maret 2023. Tersangka saat itu ditangkap petugas kepolisian ketika berada di kawasan Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
"Sedang kami kembangkan, kasusnya sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Keterangan tersangka dari hasil pemeriksaan juga sedang kami dalami," ucap Taufik.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari penyelidikan Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Dau. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi jika LP kerap mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat ditelusuri, polisi kemudian mendapati keberadaan tersangka dan langsung membuntutinya. Hingga akhirnya, saat berada di Kecamatan Wagir, polisi meringkus tersangka sesaat sebelum obat-obatan terlarang tersebut dia edarkan.
"Ketika menggeledah badan dan pakaian yang dikenakan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 100 butir tablet dengan logo ££ dan empat butir pil serupa yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya