Kaum Hawa Simak, Begini Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Penuh
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Mar - 2023, 05:10
JATIMTIMES - Kerap ditemui kaum wanita sengaja meminum obat penunda haid. Kondisi ini lantaran agar dapat menjalankan puasa secara penuh di bulan Ramadhan.
Padahal, kodrat wanita adalah mengalami siklus bulanan seperti haid. Banyak juga yang mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum tentang menunda haid dengan sengaja meminum obat.
Baca Juga : Perlintasan Curah Kobokan Sudah Dibuka Kembali Usai Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Diolah dari Kalam Sindo, ustadz Ammi Nur Baits, menjelaskan beberapa hal. Dijelaskannya, beberapa ulama dari penjelasan memperbolehkan hal tersebut. Tetapi, dengan catatan hal tersebut tidak membahayakannya. Tidak memiliki risiko baik yang bersifat sementara ataupun permanen.
Imam Ibnu Baz, juga pernah ditanyai perihal tersebut. Ia menjelaskan, "Tidak masalah bagi wanita untuk menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan tidak berbahaya".
Wanita yang meminum obat anti haid, maka ia dihukumi suci, artinya mereka benar-benar kering dan suci dari darah haid, karena tak ada darah haid yang keluar. Namun, meski wanita tersebut telah meminum obat, akan tetapi darah haid tetap keluar, maka ia dihukumi haid meskipun darah yang keluar sedikit.
Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan juga menjelaskan terkait wanita yang mengkonsumsi obat anti haid.
"Hukumnya, apabila darah telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi. Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah ramadhan. Allahu a’lam" (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223).
Namun, ada juga yang tidak menganjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.
Imam Ibnu Utsaimin berbeda pendapat. Ia pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya.
Menurutnya, sikap ini menunjukkan seseorang yang tak pasrah terhadap kodrat yang ditetapkan Allah...