Pj Wali Kota Batu Larang Penjualan Takjil di Badan Jalan selama Bulan Suci Ramadan 1444 H
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Mar - 2023, 04:22
JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas berjualan dan membagikan takjil secara gratis di sepanjang jalan protokol atau badan jalan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu dengan nomor: 440/876/422.011/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriyah Tahun 2023 di Kota Batu yang ditandatangani Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai pada 21 Maret 2023 lalu.
Baca Juga : Pro dengan Arahan Jokowi, Heru Budi Hingga Kemendagri Siapkan Edaran Larangan Bukber ke Pemda
Menurut Aries, kegiatan pembagian takjil gratis maupun berjualan takjil di sepanjang jalan protokol ataupun badan jalan dapat berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
"Kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis, dilarang diberikan di jalan protokol dan badan jalan agar tidak mengganggu lalu lintas," ujar Aries, Kamis (23/3/2023).
Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini menyampaikan, selain pelarangan kegiatan pembagian gratis atau berjualan takjil di sepanjang jalan protokol atau badan jalan, pihaknya juga mengeluarkan larangan lainnya.
Pihaknya meminta, selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 ini, seluruh tempat hiburan umum seperti tempat karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak melaksanakan kegiatannya.
"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama Bulan Ramadan 1444 H, Tahun 2023," tutur Aries.
Selain itu, Aries juga mengimbau kepada seluruh pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe maupun usaha sejenisnya yang berjualan makanan dan minuman pada siang hari selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah tahun 2023 untuk memasang penutup atau tirai pada tempat usaha agar tidak terlihat dimuka umum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya