Sering Terjadi Keributan, Polres Malang Bakal Evaluasi Perizinan Kesenian Jaranan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Mar - 2023, 06:01
JATIMTIMES - Polres Malang bakal melakukan evaluasi besar-besaran terhadap perizinan keramaian terhadap pertunjukan kesenian yang akan diselenggarakan di lingkungan masyarakat. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang terjadi pada saat pertunjukan kesenian berlangsung.
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, salah satu pertimbangan dilakukannya evaluasi terhadap perizinan keramaian utamanya pertunjukan kesenian tersebut, dikarenakan maraknya aksi tawuran yang terjadi saat pertunjukan berlangsung.
Baca Juga : Wujudkan Desa Digital, Pemkab Malang Lakukan Evaluasi Melalui Lomba Desa
"Aksi tawuran kerap terjadi saat pertunjukan seni jaranan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu akan kami evaluasi," kata Taufik kepada Jatim Times, Rabu (22/3/2023).
Selain mengevaluasi perizinan terhadap adanya pentas seni jaranan, lanjut Taufik, Polres Malang juga akan mendalami rekam jejak grup jaranan yang hendak tampil sebelum memberikan izin.
"Kami akan melakukan beberapa evaluasi, diantaranya meliputi perizinan hingga rekam jejak grup jaranan yang hendak tampil di wilayah hukum Polres Malang," tegasnya.
Terbaru, dijelaskan Taufik, aksi pengeroyokan saat pertunjukan kesenian jaranan terjadi pada akhir pekan lalu. Yakni pada Sabtu (18/3/2023).
Saat itu, korban pengeroyokan yang bernama Alim Cahya Handoko (30) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang tersebut mengalami luka parah di bagian pelipis, mata, dan mulutnya akibat dikeroyok oleh seniman jaranan. Kejadiannya di Jalan Dukuh Rekesan, Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Pelakunya berjumlah tiga orang. Semuanya merupakan seniman jaranan. Mereka adalah M (40) warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, kabupaten Malang; S (44) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya