Penagih Utang Berujung Persidangan Jalani Hukuman Percobaan 8 Bulan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
22 - Mar - 2023, 02:07
JATIMTIMES - Dian Patria Arum Sari, terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menagih utang, telah menjalani sidang pembacaan putusan, Selasa (21/3/2023). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, majelis hakim memutuskan Dian di hukum empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan.
Dengan adanya keputusan tersebut, warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut tidak diharuskan menjalani hukuman empat bulan penjara apabila selama masa percobaan tidak tersangkut dengan kasus pidana.
Baca Juga : Dalih Sekda Riau Diduga Flexing: Barang Istri KW, Ultah Anak Bukan di The Ritz CarltonĀ
Terkait keputusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dian, M Sholeh mengaku sangat menghormati keputusan dari majelis hakim. Namun demikian, ada beberapa catatan terhadap kliennya. Yakni seputar komentar yang ditulis Dian di media sosial Facebook Disa Putri yang melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
"Pertama kami sangat menghormati putusan dari majelis hakim PN kepanjen ini ya. Memang sejak awal saya sudah menyampaikan kepada terdakwa Dian ini, kata-kata tulisannya itu terlalu kasar," ucapnya saat ditemui Jatim Times usai menghadiri sidang pembacaan putusan, Selasa (21/3/2023).
Selain beranggapan kata yang di tulis kliennya terlalu kasar, Sholeh juga memberikan catatan jika apa yang di tulis Dian pada kolom komentar tersebut, ada yang tidak memiliki keterkaitan.
"Menulis hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalannya Dian dengan Bayu (suami Disa). Kalau di lihat dari situ, maka unsur itu terpenuhi. Sejak awal saya kenal dia (terdakwa Dian), menangani dia (sudah saya sampaikan)," imbuhnya.
Terlepas dari beberapa catatan yang diberikan kepada kliennya, Sholeh secara garis besar menyebut keputusan majelis hakim sangat bijaksana dalam menangani kasus yang menjerat Dian tersebut.
"Tetapi bagi kami, keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa?, Karena tuntutan dari jaksa itu sungguh sangat berlebihan," tegasnya.
Dikatakan berlebihan, lanjut Sholeh, karena tuntutan 2,5 tahun dan denda Rp 750 juta dianggap sangat memberatkan bagi kliennya.
"Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta terlebih harus kena denda Rp 750 juta, dan ini semua di koreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun tidak sependapat. Tapi di hukum empat bulan, itupun percobaan delapan bulan," terangnya...