Presiden Amerika, Joe Biden Tanggapi Perintah ICC Soal Penangkapan Putin
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
18 - Mar - 2023, 08:23
JATIMTIMES - Perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag disetujui Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
"Menunjukkan poin yang sangat kuat," kata Biden mengutip AFP, Sabtu (18/3).
Baca Juga : Polisi Tangkap Residivis karena Terlibat Peredaran Sabu Saat Kunjungi Rumah Keluarganya
Di sisi yang berbeda, Biden menekankan bahwa AS bukan anggota ICC.
Sebelumnya Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pada Jumat (17/3) bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
Tak hanya Putin, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.
Menanggapi hal tersebut, Rusia menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.
"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3).
Baca Juga : Pembangunan Pasar Induk Among Tani Batu Capai 90 Persen, Mei Ditarget Diresmikan Presiden Jokowi
Menurut Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan keputusan ICC tidak ada artinya bagi Rusia. Tak hanya itu saja, Rusia juga menyatakan jika Rusia bukan anggota ICC.
"Rusia bukan pihak Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," katanya di Telegram...