Profil Para Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Mar - 2023, 06:08
JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).
Adapun kedua terdakwa tersebut adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga : Desa Wisata di Jatim Mampu Tarik Puluhan Ribu Wisatawan Mancanegara
Dikutip dari TribunJatim.com, kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Tak hanya Wahyu dan Bambang, vonis ringan juga dijatuhkan pada terdakwa lain, satu di antaranya mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Hasdarmawan oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa insiden yang menewaskan 135 korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Berikut profil ketiga hakim PN Surabaya yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa:
1. Abu Achmad Sidqi Amsya
Melihat pada Nomor Induk Pegawai (NIP), Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968. Sehingga saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang insiden Kanjuruhan ini berumur 54 tahun.
Abu Achmad Sidqi Amsya lahir di Sidoarjo diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996. Adapun saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).
Abu Achmad Sidqi Amsya menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pernah bertugas di sejumlah pengadilan seperti di PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi.
Abu Achmad sempat menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN saat bertugas di Pangkalan Bun.
Dari penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.
Abu Achmad diketahui memiliki dua aset tanah di Sidoarjo dan Bogor dengan nilai Rp 878 juta. Hal itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke 5 Januari 2023.
Sementara aset lainnya adalah tiga kendaraan senilai Rp 98,3 juta dan harta bergerak lainnya Rp 74,7 juta. Abu Achmad Sidqi Amsy masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 21.587.744.
2. Mangapul
Dalam sidang kasus Kanjuruhan, Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota. Mengutip dari ikahi.or...