Mario Dandy, Shane saat jalani rekonstruksi adegan penganiayaan terhadap David. (Foto dari internet)
JATIMTIMES - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Adapun alasan Kejati menutup peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.