Advokat ini Gugat UU ke MK Terkait Penolakan pada Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2023, 10:45
JATIMTIMES - Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak digugat oleh seorang advokat bernama Nurhidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan Nurhidayat sebab ia menolak Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Adapun bunyi Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak itu sebagai berikut:
Baca Juga :
Caleg DPRD PAN Tulungagung Akan Dapat Duit Rp 500 Juta, Begini Syaratnya....
Baca Selengkapnya