Crazy Rich Wahyu Kenzo Terancam Penjara 20 Tahun Usai Lakukan Dugaan Penipuan Rp 9 T
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
09 - Mar - 2023, 07:46
JATIMTIMES - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo menjadi tersangka kasus robot trading dan telah ditahan polisi. Wahyu sendiri adalah pemilik sekaligus founder Robot Trading ATG yang meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari 25 ribu korban.
Dalam perkara ini, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun...
Baca Selengkapnya