Kemendikbud Sebut 11 Bahasa Daerah Punah
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
04 - Mar - 2023, 01:04
JATIMTIMES - Sebanyak 11 bahasa daerah di Indonesia punah. Hal itu berdasarkan catatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dari data tersebut, Maluku menjadi daerah yang paling banyak kehilangan bahasa daerah, yakni 9 bahasa punah. Sementara dua bahasa daerah punah lainnya berasal dari Papua Barat dan Papua.
Baca Juga : 3 Kota di Amerika Serikat Ini Ternyata Mayoritas Penghuninya Muslim
Sementara rincian 11 bahasa daerah yang punah itu di antaranya bahasa Tandia (Papua Barat), bahasa Mawes (Papua), bahasa Kajeli/Kayeli (Maluku), bahasa Piru (Maluku), bahasa Moksela (Maluku), bahasa Palumata (Maluku), bahasa Ternateno (Maluku Utara), bahasa Hukumina (Maluku), bahasa Hoti (Maluku), bahasa Serua (Maluku), dan bahasa Nila (Maluku).
Menurut Kepala Badan Bahasa Kemendikbud Prof Dr Dadang Sunendar, data kepunahan 11 bahasa tersebut dikaji mulai tahun 2011 hingga 2019.
Sebelumnya, Badan Bahasa Kemendikbud melabeli status bahasa daerah Indonesia menjadi beberapa kategori. Mulai dari kategori aman, rentan, mengalami kemunduran, terancam punah, kritis dan punah.
Status aman artinya bahasa daerah masih dipakai oleh semua anak dan semua orang dalam etnik tersebut. Sedangkan status rentan berarti semua anak-anak dan kaum tua menggunakan bahasa daerah, namun jumlah penutur sedikit.
Sementara status mengalami kemunduran berarti sebagian penutur anak-anak, kaum tua tidak menggunakan bahasa daerah.
Kemudian status terancam punah berarti semua penutur 20 tahun ke atas tidak menggunakan bahasa daerah. Sedangkan generasi tua tidak berbicara bahasa daerah dengan anak-anak atau hanya digunakan di antara kalangan kaum tua sendiri.
Untuk status kritis berarti penutur bahasa daerah hanya digunakan oleh warga berusia 40 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit. Status terakhir yaitu punah yang berarti tidak ada lagi penutur bahasa daerah, baik anak-anak maupun generasi tua.
Untuk diketahui, Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia. Dan mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan tak benda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya