Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Lebih Berat, Pihak David Apresiasi Kepolisian
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
04 - Mar - 2023, 12:43
JATIMTIMES - Polisi meningkatkan status perempuan AG (15) sebagai pelaku anak sekaligus menambahkan pasal lebih berat kepada tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19) dalam kasus penganiayaan David (17).
Merespons hal tersebut, kuasa hukum David mengapresiasi polisi. Hal itu disampaikan oleh advokat LBH GP Ansor Muhammad Hamzah selaku kuasa hukum David. Ia mengatakan sangat mengapresiasi polisi yang telah menelaah bukti-bukti sehingga menambahkan pasal bagi Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya