ASN dan P3K Pemkab Kediri Wajib Kenakan Pakaian Khas
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
03 - Mar - 2023, 03:00
JATIMTIMES - Pakaian khas Kabupaten Kediri mulai Maret 2023 ini wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
Baca Juga :
Baca Selengkapnya