Pemilu 2024 Resmi Ditunda oleh PN Jakpus hingga 2025
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
03 - Mar - 2023, 02:16
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, Pemilu ditunda akibat PN Jakpus menghukum KPU.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya