Pemilu 2024 Resmi Ditunda oleh PN Jakpus hingga 2025

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

03 - Mar - 2023, 02:16

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, Pemilu ditunda akibat PN Jakpus menghukum KPU.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, partai prima, pemilu ditunda, gugatan parpol, kpu, pn jakpus,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat