Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Feb - 2023, 10:08
JATIMTIMES - Hakim menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim juga mengatakan jika DVR CCTV yang diperintah Hendra untuk diambil bukan termasuk sistem elektronik.
Baca Juga : Terlibat Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
"Dapat disimpulkan bahwa kata menyebarkan atau menyebar memiliki pengertian di antaranya adalah menyiarkan atau mengirimkan, menimbang pada pendapat ahli Dr Andi Widyanto, DVR dapat menjadi sistem elektronik manakala DVR tersebut terhubung dengan internet, sehingga apabila DVR belum terhubung, tidak ubahnya seperti kamera," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
Selanjutnya, hakim mengatakan DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR. Oleh karenanya, DVR CCTV tersebut tidak dapat dalam golongan sebagai sistem elektronik.
"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya tidak terpenuhi," kata hakim.
"Menimbang karena salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer tersebut," pungkas hakim.
Meski terbebas dari dakwaan primer, namun Hendra Kurniawan dinilai bersalah dalam perintahnya untuk pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya...