free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPC Peradi Malang Raya akan Lakukan Upaya Hukum untuk Sugeng Santoso Pelaku Mutilasi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Feb - 2023, 21:19

Placeholder
Ketua Umum DPC PERADI Malang Raya Iwan Kuswardi (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - DPC Peradi Malang Raya menegaskan akan melakukan upaya hukum kepada Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Kota Malang yang divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu karena hukuman yang dijatuhkan lebih berat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga : Viral Korban Pencurian Motor Jadi Tersangka, Netizen: Kocak

Ketua Umum DPC PERADI Malang Raya Iwan Kuswardi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi Sugeng Santoso. Hal itu menurutnya masih berkorelasi dengan vonis yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Ini ada sedikit korelasi dengan kasus Ferdy Sambo. Dan Peradi Malang Raya akan melakukan upaya hukum, untuk mengawal dan menanggapi terkait putusan tersebut,” ujar Iwan Kuswardi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sambo divonis dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan perwira tinggi Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Senyampang dengan rencana melakukan upaya hukum itu, Iwan menyatakan bahwa pihaknya telah menguatkan konsolidasi di internal organisasi. Untuk periode ke depan, ia ingin anggota membuat terobosan untuk mengukuhkan konsolidasi dengan pihak eksternal.

Baca Juga : Polisi Ringkus Copet Wanita Berpakaian Syar'i dan Bercadar di Masjid Al Jabbar Bandung

“Kami sudah menyediakan berbagai fasilitas bantuan hukum. Dan ini kami harap bisa diperkuat, karena banyak dari masyarakat yang merasa puas dengan bantuan kami. Terbukti dengan merekomendasikan ke masyarakat lain,” ungkap Iwan.

Dirinya mengatakan, bahwa bantuan hukum ini tidak ditarik biaya sepeser pun untuk masyarakat yang kurang mampu. Dan semua urusan hukum, serta ketidaktahuan atas proses hukum akan dibantu secara maksimal.

“Ini sesuai dengan tema dalam RAC di tahun 2023 ini, yakni Bersinergi Menjaga Etika Profesi dan Marwah Organisasi. Kami ingin menjalin sinergi dengan masyarakat di luar profesi,” jelasnya. 


Topik

Peristiwa peradi kota malang mutilasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni