Perjalanan Doni Salmanan dalam Kasus Penipuan Quotex, Hukuman Makin Berat Usai Banding
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Feb - 2023, 07:31
JATIMTIMES - Doni Salmanan merupakan tersangka dalam kasus penipuan Quotex. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dengan 8 tahun penjara. Sebelumnya, Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa," ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).
Baca Juga : Agar Tidak Mudah Tertipu Jasa Olah Data yang Tersebar di Internet, Simak Tips Berikut
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim menambahkan.
Awal mula kasus Doni Salmanan ini naik saat dirinya mulai dilaporkan atas kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan investasi bodong.
Laporan atas Doni Salmanan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
"Sudah ada laporannya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi soal laporan terhadap Doni Salmanan, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir detikJabar.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim saat itu Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan terlapor adalah DS alias Doni Salmanan.
"DS (Doni Salmanan) iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3).
Setelah dilaporkan, kasus Doni dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim usai Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait platform trading dengan terlapor afiliator Doni Salmanan.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat, tanggal 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Selanjutnya, 10 orang saksi kata Gatot diperiksa. 3 di antaranya merupakan saksi ahli, sementara 7 orang lainnya saksi pelapor.
"Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," tuturnya.
Selasa, 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa...