Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang
21 - Feb - 2023, 01:41
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Meski begitu, kejaksaan belum menahan keduanya.
Kajari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, dua tersangka tersebut adalah HM (58) dan S (62). HM merupakan pengecer pupuk sekaligus pengurus KUD Dewi Sartika di Kecamatan Sumobito dan tersangka S merupakan distributor pupuk.
Baca Juga : KontraS Tolak Vonis Ferdy Sambo, Ini Alasannya
"Penanganan perkara pupuk di Sumobito ini sudah kita tetapkan 2 orang tersangka. Yang pertama inisial S dan yang kedua inisial HM. Nanti kita lihat di pemeriksaan tersangka, apakah ada indikasi keterlibatan oknum yang lain nanti kita kembangkan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (20/02/2023).
Sebagai distributor, lanjut Firdaus, tersangka S telah menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani yang tidak tercatat ke dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Yaitu ke para petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Sesuai aturan, penerima pupuk bersubsidi seharusnya diberikan kepada petani yang memiliki lahan kurang dari 2 hektare.
"Untuk pengecer sendiri, tersangka HM membuat dan menyusun RDKK versi dia sendiri. Jadi bukan RDKK yang dibuat dan disusun oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan)," tandasnya.
Kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019 untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komuditas tebu ini sudah naik ke penyidikan sejak 5 Agustus 2022 lalu. Dari serangkaian penyidikan, tim Kejari Jombang telah menemukan kerugian negara lebih dari Rp 400 juta.
"Setiap tersangka nanti akan mempertanggungjawabkan berapa rupiah dari hasil yang dirugikan oleh kedua tersangka tersebut. Jadi kerugian negara nanti tergantung dari pendalam penyidik," kata Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya