KontraS Tolak Vonis Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Feb - 2023, 06:41
JATIMTIMES - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan kepada Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan majelis hakim atas kasus Ferdy Sambo pun menuai pro kontra di masyarakat. Selain banyak warga yang senang akan putusan itu, namun ada beberapa kelompok yang menilai hukuman mati tak seharusnya diberikan kepada Sambo.
Baca Juga : Peringati Isra Mi'raj Bersama Gus Azmi, Bupati Malang Tekankan Pentingnya Sholawat dan Istighfar
Salah satu kelompok yang kontra dengan vonis Sambo adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Berikut ini alasan KontraS tolak hukuman mati Ferdy Sambo, seperti dikutip dari Tempo.co.
1. Hukuman Mati Melanggar Hak untuk Hidup
KontraS menilai vonis hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
2. Hukuman Mati Tidak Memberikan Efek Jera
KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan.
Saat ini, sudah 70 persen negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.
3. Hukuman Mati Tak Manusiawi
Baca Juga : Baca Selengkapnya