Sisi Lain Polemik Warga dengan Developer Perumahan di Jember hingga Wacana Gugat ke Pengadilan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
19 - Feb - 2023, 06:28
JATIMTIMES – Polemik penggunaan jalan di Gang Tugu Lingkungan Gebang Darwo Timur antara warga perkampungan di RW.18, warga di Gang Tugu Kavling 1 hingga Kavling 5, warga Perumahan Tugu Bungur Asri (TBA) 1, dan warga Perumahan Tugu Bungur Asri (TBA) 2, sudah berlangsung lebih dari 15 tahun.
Persoalan ini bermula saat salah satu pengusaha menjual tanah yang dibagi menjadi beberapa kavling di sisi utara perkampungan warga sekitar 15 tahun lalu. Akses untuk masuk ke kavling yang sekarang disebut dengan Tugu Kavling 1 menggunakan jalan perkampungan milik warga sekitar yang hanya memiliki lebar tidak lebih dari 3 meter.
Baca Juga : 2 Upaya Kapolda Papua Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera KKB
“Awalnya berdiri Tugu Kavling 1. Untuk tanah kavling yang dijual, ada puluhan rumah. Banyak warga sekitar sini yang membeli, sehingga berdiri sebuah pemukiman yang diberi nama Tugu Kavling 1,2 dan 3. Berdirinya kavlingan ini tidak ada masalah bagi warga, ” ujar Fredy Eka Martha, ketua RW 18 Lingkungan Gebang Darwo Timur, Jember.
Permasalahan mulai muncul sejak dibukanya kavling timur (4 & 5) yang lokasinya masuk ke wilayah Kelurahan Jember Lor. Permasalahan terus meruncing sejak pengembang PT Alvin membuka Perumahan TBA 1 ditambah TBA 2, yang secara langsung mengakibatkan akses Gang Tugu overload. Kondisi itu sering menyebabkan terjadinya pertengkaran di antara pelintas jalan Gang Tugu.
“Awalnya tidak ada masalah saat pemukiman kavling 1 sampai kavling 3. Kapasitas jalan masih memungkinkan. Namun persoalan muncul saat ada pemukiman kavling 4 dan 5, ditambah dengan Perumahan TBA 1 dan TBA 2,” ujar pria yang juga dijuluki Gus RW oleh warga sekitar itu.
Fredy juga menceritakan, saat awal pembangunan, pihak PT Alvin Bhakti Mandiri selaku developer Perumahan TBA 1 dan TBA 2 meminta izin keramaian kepada ketua RW saat itu. Izin keramaian untuk memasukkan alat berat dan kendaraan yang mengangkut material.
“Dulu awal berdirinya lerumahan, menurut Pak Imam Buchori selalu ketua RW saat itu, pihak pengembang atau developer meminta izin keramaian untuk memasukkan alat berat dan kendaraan material melewati jalan warga yang lebarnya tidak lebih dari 3 meter. Karena pihak perumahan menunjukkan siteplan jika jalan milik warga hanya digunakan untuk memasukkan material. Sedangkan perumahan itu sendiri akan menggunakan akses utama masuk melalui Jalan Cinderawasih,” ujar pria berambut gondrong ini...