Respon Orang Tua Brigadir J Saat Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
18 - Feb - 2023, 12:56
JATIMTIMES - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis dalam perkara itu.
Atas hal tersebut, ayah Brigadir Yosua yakni Samuel Hutabarat mengaku menghargai keputusan para terdakwa pembunuhan berencana anaknya untuk mengajukan banding. Ia kemudian mengakan jika keputusan banding merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga : Misteri Mayat Perempuan di Embung Tambakboyo, Diduga Korban Pembunuhan?
"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa. Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap. Itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, Samuel mengatakan jika pihaknya menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.
Sebagai informasi, para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.
Dalam penjatuhan vonis itu, Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Untuk Richard Eliezer tidak mengajukan banding. “Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Baca Selengkapnya