Hukuman Richard Eliezer Telah Inkrah, Vonis 1,5 Tahun Penjara Tak Berubah

Reporter

Mutmainah J

17 - Feb - 2023, 06:17

Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Vosis tersebut kini bersifat inkrah sebab dari pihak Eliezer maupun jaksa tak ada yang mengajukan banding. Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan meneripa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Kasus Demo Akibatkan Kantor Arema FC Rusak, Tim TATAK Upayakan Restorative Justice

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (16/2/2023).

Fadil mengatakan jika pihaknya telah melihat keadilan dalam putusan hakim tersebut yang mana pihak keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," jelasnya.

Lebih lanjut Fadil mengatakan jika putusan hakim itu telah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

"Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan putusan itu tidak ada tekanan dari manapun termasuk media sosial, Ketut menegaskan bahwa kejagung independen dalam pengambilan keputusan itu...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette