Orang Tua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo CS Dugaan Pencurian Uang hingga Barang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Feb - 2023, 04:14
JATIMTIMES - Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo cs kasus pembunuhan berencana, orang tua Brigadir Yosua kembali membuat laporan kepada terdakwa. Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu (15/2) malam terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua.
"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 365 kuhpidana juncto tindak pidana pencucian uang pasal 3,4 dan 5," kata kuasa hukum Yosua, Kamaruddin, dikutip Detikcom, pada Kamis (16/2).
Baca Juga : Viral Pengakuan Seorang Pria yang Bunuh dan Buang Jasad Anak Tetangganya ke Sungai, Ayah Korban Jadi Pemicu
"Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10-11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," tambahnya.
Menurut Kamaruddin, saat persidangan Sambo sempat mengakui kepemilikan uang Rp 200 juta tersebut. Itulah yang membuat Kamaruddin turut melaporkan Sambo.
"Kerugiannya yang jelas di atas 200 juta, termasuk HP dan laptop. Di atas 200 juta karena yang sudah nyata ada perpindahan uang di tanggal 11 Juli yang seharusnya milik ahli waris, sampai sekarang tidak kembali, jadi itu sudah 200 juta, itu belum ditambah nilai laptop, HP, pin emas, jam tangan, dan sebagainya. Tentu di atas 200 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pihaknya melaporkan Ferdy Sambo dengan dua laporan, yakni model B dan C. Untuk laporan C ini, diharapkan bisa dipakai ahli waris untuk mengurus hak-hak Yosua. Mulai dari Taspen hingga Asabri.
"Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya karena dengan almarhum meninggal tentu ada pewarisan. Nah ahli warisnya ada 5 yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi, Mahridaya dan Devi," kata dia.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang...