Pasca Diguncang Gempa M 5,4, Pemkot Jayapura Berlakukan Status Tanggap Darurat selama 21 Hari
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
10 - Feb - 2023, 10:28
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah sigap usai gempa M 5,4 mengguncang Jayapura pada Senin, (6/2/2023).
Langkah itu berupa penetapan status tanggap darurat bencana selama 21 hari. Penerapan masa tanggap darurat bencana itu diberlakukan sejak 9 Februari hingga 1 Maret 2023.
Baca Juga : Mudah dan Cepat, Cairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bisa dengan Aplikasi Jamsostek Mobile
"Kami walaupun sedang di luar kota namun selalu memantau perkembangan dari siang tadi dan berdasarkan data-data dan perkembangan yang telah disampaikan maka saya selaku Pj Wali Kota Jayapura dengan ini menyatakan kota Jayapura dalam status tanggap darurat bencana gempa bumi," ujar Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey, dilansir detikSulsel, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, Frans berharap dengan diterapkannya status tanggap darurat itu, pemerintah pusat bisa memberikan bantuan ke masyarakat Jayapura dalam hal penanganan bencana gempa bumi tersebut.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar para kepala Distrik dan juga Lurah di Jayapura bisa membuka pintu untuk para warga yang terdampak gempa.
"Dengan adanya status ini saya berharap dari Kementerian Sosial, BNPB, dan stakeholder terkait untuk dapat membantu masyarakat di Kota Jayapura dalam menghadapi bencana ini," kata Frans.
Baca Juga : 6 Pelaku Pembacokan di Titik Nol Kilometer Jogja, ini Tampangnya
"Untuk kepala-kepala Distrik dan Lurah- Lurah agar membuka halaman kantor mereka untuk menampung apabila ada warga yang ingin mengungsi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua," katanya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jayapura telah diguncang gempa berkekuatan 5,4 Magnitudo pada Senin (6/2/2023). Gempa itu dipicu adanya aktivitas sesar aktif. BMKG memastikan jika gempa tersebut tidak berdampak tsunami.
