Tagih Hutang Berujung Persidangan, Perjuangan Dian di Kursi Pesakitan Masih Berlanjut
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Feb - 2023, 02:13
JATIMTIMES - Perjuangan Dian Patria Arum Sari warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dalam berharap keadilan masih terus berlanjut. Selasa (14/2/2023) mendatang, Dian -sapaan akrabnya- diagendakan bakal kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Yakni terkait persidangan dalam dakwaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dian terancam hukuman penjara 2,5 tahun serta denda Rp 750 juta. Penyebabnya karena yang bersangkutan menagih hutang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya