Tagih Hutang Berujung Persidangan, Perjuangan Dian di Kursi Pesakitan Masih Berlanjut

09 - Feb - 2023, 02:13

Dian Patria Arum Sari ketika menunjukkan beberapa bukti usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen karena menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE usai menagih hutang melalui kolom komentar media sosial. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Perjuangan Dian Patria Arum Sari warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dalam berharap keadilan masih terus berlanjut. Selasa (14/2/2023) mendatang, Dian -sapaan akrabnya- diagendakan bakal kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Yakni terkait persidangan dalam dakwaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dian terancam hukuman penjara 2,5 tahun serta denda Rp 750 juta. Penyebabnya karena yang bersangkutan menagih hutang.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat