Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Feb - 2023, 05:07
JATIMTIMES - Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan merek dengan terdakwa Achmad Ubadi, anggota DPRD Gresik memasuki agenda pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, politisi Gerindra itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) dinilai terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya