Beberapa Artis ini Turut Jadi Korban Indosurya, Rugi hingga Miliaran
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
01 - Feb - 2023, 09:10
JATIMTIMES - Penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah memakan banyak korban.
Bahkan, selebriti tanah air juga masuk dalam daftar korban Indosurya. Salah satunya ada Anya Dwinov.
Baca Juga : The Connell Twins Ucap Syukur Bisa Dikenal Orang Luar Negeri karena OnlyFans, Netizen Tepuk Jidat
Anya mengatakan, dari duit miliaran yang telah ia setorkan hingga saat ini dirinya masih menerima pengembalian kurang dari Rp 3 juta. Ini pun dengan dicicil.
"Sekarang dari Rp 5,3 miliar, saya baru merasakan pertama kali itu dicicil Rp 1,5 juta. Terus bulan berikutnya saya dicicil Rp 500 ribu. Dua kali Rp 500 ribu, habis itu turun lagi jadi Rp 400 ribu. Habis itu sudah. Itu setahun yang lalu paling. (Total) Rp 2,9 juta," jelas Anya, dikutip Insertlive, Rabu (1/2/2023).
Anya kemudian mengungkap harapannya usai alami penipuan dari Indosurya. Setidaknya kata Anya uangnya kembali seperlima dari total uang yang raib.
Selain Anya, model dan pembawa acara Patricia Gouw juga menjadi salah satu korban dalam kasus ini.
Pada April 2022, ia sempat menyebut dirinya menginvestasikan uangnya senilai Rp 2 miliar ke koperasi itu.
Lebih lanjut, Patricia mengatakan bahwa dirinya sempat mengikuti jalannya kasus ini hingga turun langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam agenda sidang pembacaan vonis pengadilan atas Henry Surya, Selasa (24/1) lalu.
"Yess I am pertama kali ikutan demo gara-gara merasa hukum di Indonesia bobrok!" tulis Patricia dalam unggahan di Instagram Story pada Senin (23/1/2023).
Korban selanjutnya Ada Chef Arnold Purnomo. Arnold mengungkap bahwa dalam kasus ini, keluarganya juga termasuk dalam daftar korban Indosurya.
Ia lalu menyebut bahwa nominal kerugian yang keluarganya tanggung usai terkena tipu Indosurya hingga puluhan miliar.
"Bukan saya korban secara langsung, tapi anggota keluarga. Nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, (24/1/2023)...