7 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrok di Kantor Arema FC
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
01 - Feb - 2023, 01:37
JATIMTIMES - Tujuh orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang dalam kasus pengeroyokan dan perusakan Kantor Arema FC, Malang, Minggu (29/1/2023). Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.
"Di sini penyidik menetapkan tujuh orang tersangka," katanya di Mapolres Malang, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Dalami Rekaman CCTV, Polisi Buru Pelaku Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Dampit
Lebih lanjut Budi mengatakan, penindakan terhadap 7 orang tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya mengamankan 115 orang yang berada di lokasi kericuhan. Tak hanya itu, penindakan juga diambil berdasarkan laporan pihak Arema FC.
"Pelapor adalah saudara Tatang. Ini adalah karyawan dari atau manajemen Arema FC," ujarnya.
Budi menambahkan, ketujuh orang tersebut sebanyak lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP terkait penyerangan. Sedangkan dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Adapun untuk kelima tersangka tersebut beridentitas Adam Risky (26) warga Dampit, Malang. Dia, kata Budi Berperan membawa bom smoke dan kaleng gas semprot. Kemudian Muhammad Fauzi (24) mahasiswa asal Dampit, Malang berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC.
Lalu, Arian Cahya (29) warga Dampit, Malang, diamankan karena penendangan dan pemukulan terhadap korban, Amin Tatto. Selanjutnya, Cholid Aulia (22) mahasiswa, warga Pakis, dia diduga melempar batu ke arah kantor Arema FC.
"Naufal Maulana (21) pelajar atau mahasiswa warga Dampit membawa bom asap dan pipa besi. Dia melakukan pemukulan kepada korban," ucapnya.
Sementara, untuk kedua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, yang pertama adalah Maulana Ferry Kristianto (27) warga Dampit, Malang. "Dia berperan pemimpin atau koordinator lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya