Kelompok Masyarakat Sipil Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel untuk Melindungi Bharada E
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
30 - Jan - 2023, 06:32
JATIMTIMES - Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM akan mengirimkan sebuah berkas berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang menangani kasus Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Alasan ICJR mengirimkan berkas tersebut karena untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK Trenggalek Lindungi Siswa Magang dari Kecelakaan Kerja
"ICJR, PILNET, ELSAM kirimkan amicus curiae kepada Majelis Hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborators," Direktur ICJR Erasmus Napitupulu berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).
Berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Dalam berkas itu, hakim diminta untuk mempertimbangkan Bharada E terlebih dahulu sebelum memberikan putusan apalagi status Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC)," katanya.
Rencananya, pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Sebagai informasi, sidang Bharada E akan digelar hari ini dengan agenda replik atas pleidoi yang telah dibacakan Bharada E pekan lalu.
Baca Juga : Berdasarkan Anting, Polisi Pastikan Mayat di Sumberpucung Adalah Korban Hanyut di Selokan Singosari
Lalu, pada sidang sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara karena Bharada E dinilai sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat...