Salip Mobil, Warga Blitar Tewas karena Hantam Truk di Sumberpucung
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
28 - Jan - 2023, 08:14
JATIMTIMES - Seorang pengendara sepeda motor tewas usai terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (27/1/2023) tengah malam.
Hingga Sabtu (28/1/2023) jajaran kepolisian Laka Lantas Polres Malang masih menunggu hasil visum guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan warga Kabupaten Blitar tersebut.
Baca Juga : Mobil Audi A8 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Ternyata Milik Istri Seorang Polisi
Kanit Laka Lantas Polres Malang Iptu Sunarko menuturkan, korban kecelakaan maut bernama Ryan Rasmayana, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Pria 27 tahun itu meninggal akibat mengalami luka parah di bagian kepala.
"Korban meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara) akibat mengalami luka di bagian kepala," kata Sunarko, Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi, kronologi kecelakaan bermula saat korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG-2575-NE melintas dari arah timur dengan kecepatan sedang.
Setibanya di lokasi kejadian, korban menambah kecepatan kendaraannya lantaran hendak mendahului mobil yang ada di depannya. "Ketika hendak mendahului kendaraan R4 (mobil) tidak dikenal itulah, korban diduga terlalu berhaluan ke kanan," ungkap Sunarko.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk Mitsubishi Canter nopol AG-9912-UP yang dikemudikan Agus Winarno. "Karena jarak yang sudah dekat, membuat pengendara sepeda motor tidak dapat menguasai laju kendaraannya. Sehingga menabrak bagian depan truk yang ada di arah berlawanan," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jatim Times, usai menghantam truk, korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya terjebak di kolong mesin truk bermuatan rambutan tersebut. Warga serta pengguna jalan yang mengetahui kejadian itu bergegas menyelamatkan korban.
Baca Juga : Baca Selengkapnya